Sehubungan dengan telah masuknya masa penerimaan berkas usul kenaikan pangkat periode 1 April 2018 Maka disampaikan hal-hal sebagai berikut :
1. Kenaikan Pangkat Struktural
a.
Diperuntukan bagi PNS Pejabat struktural di lingkungan Pemerintah Kab. Tapin
yang dapat dinaikan pangkatnya setingkat lebih tinggi baik secara pilihan
karena dilantik setingkat dibawah pangkat dasar jabatan maupun Kenaikan pangkat
sesuai masa kerja 4 (empat) tahun setelah kenaikan pangkat terakhir.
b. Map
berkas usul warna kuning
c. Batas
waktu memasukkan berkas 16 Januari 2018
d.
Ceklist yang digunakan “lembar ceklist A”
2. Kenaikan Pangkat Reguler
a. Diperuntukan
bagi PNS Pejabat Pelaksana/Fungsional Umum di lingkungan Pemerintah Kab. Tapin yang telah mencapai masa kerja golongan 4
(empat) tahun setelah kenaikan pangkat terakhir dan atau kenaikan pangkat
pertama kali yang telah mencapai masa kerja golongan 4 (empat) tahun dari TMT
SK CPNS.
b. Map
berkas usul warna Merah
c. Batas
waktu memasukkan berkas 16 Januari 2018
d.
Ceklist yang digunakan “lembar ceklist B”
3. Kenaikan Pangkat Penyesuaian Ijazah
a. Diperuntukan
bagi PNS di lingkungan Pemerintah Kab. Tapin yang memperoleh ijazah baru lebih tinggi
strata pendidikannya dari pendidikan terakhir yang tercantum dan telah lulus
UKPPI (ujian kenaikan pangkat penyesuaian ijazah).
b. Map
berkas usul warna Biru
c. Batas
waktu memasukkan berkas 16 Januari 2018
d.
Ceklist yang digunakan “lembar ceklist C”
4. Kenaikan Pangkat Fungsional
a. Diperuntukkan
bagi PNS Pejabat Fungsional dengan angka kredit di lingkungan Pemerintah Kab. Tapin
yang dapat dinaikan pangkatnya setingkat lebih
tinggi baik setelah memperoleh angka kredit sesuai jabatannya dan masa kerja
golongan berdasarkan peraturan perundang undangan.
b. Map
berkas usul warna Hijau
c. Batas
waktu memasukkan berkas 16 Januari 2018
d.
Ceklist yang digunakan “lembar ceklist D”