#Seri 3
Penyebutan jabatan ASN dan
jenis Berkas usul kenaikan pangkat
a. Peyebutan jabatan ASN
sesuai UU Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara adalah
sebagai berikut :
- Jabatan Pimpinan Tinggi ( eselon II)
- Jabatan Administrasi ( Administrator
setara eselon III, Pengawas setara Eselon IV dan Pelaksana)
- Jabatan
Fungsional ( Fungsional menggunakan angka kredit)
b. Jenis kenaikan pangkat
yang diusulkan adalah sebagai berikut :
-
Kenaikan pangkat secara struktural bagi PNS pejabat pimpinan tinggi( eselon II)
dan jabatan Administrator serta
pengawas (eselon III dan IV)
- Kenaikan pangkat secara reguler bagi PNS
pejabat Pelaksana (fungsional Umum)
- Kenaikan pangkat secara fungsional menggunakan angka kredit bagi PNS Pejabat
Fungsional
- Kenaikan Pangkat Penyesuaian Ijazah
menggunakan ijazah baru dan atau sudah lulus UKPPI (ujian kenaikan pangkat
penyesuaian ijazah) bagi PNS pejabat pelaksana dan fungsional