Dengan akan memasuki masa
pengumpulan berkas usul Kenaikan pangkat periode April 2018 yang akan datang,
maka bersama ini disampaikan hal-hal penting dalam rangka pengusulan berkas
tersebut agar dapat berjalan lancar bagi PNS yang mengusul.
#Seri 1 Pembuatan dan Penetapan SKP
a. Tanggal pembuatan SKP harus sesuai
ketentuan awal tahun untuk sasaran dan akhir tahun untuk capaian dan penetapan
b.
Pejabat penilai dan atasan pejabat penilai harus sesuai struktur SKPD
masing2 dan tidak dapat diwakilkan, apabila pejabat penilai kosong ( pejabat
struktural berhalangan tetap) maka pejabat penilai naik satu tingkat ke atasan
selanjutnya sesuai struktur organisasi.
c.
Nilai capaian minimal bernilai “BAIK” (minimal bernilai 76) dan apabila
bernilai dibawah baik atau 76 (tujuh puluh enam) pada nilai capaian sasaran
kerja pegawai masing2 item pekerjaan, kual mutu dan perilaku kerja maka yang
bersangkutan tidak dapat diusulkan kenaikan pangkatnya.
d. Bagi PNS yang mengalami mutasi tempat
kerja dan atau mutasi jabatan pada tengah tahun penilaian SKP, pembuatan SKP
harus menyesuaikan sesuai tugas di tempat kerja lama dan tugas pada tempat
kerja baru pada form sasaran dan capaian sesuai ketentuan.
e. Untuk pejabat fungsional tertentu
dengan angka kredit, kegiatan tugas jabatan pada SKP harus singkron dengan
pekerjaan/tugas pada PAK (penilaian angka kredit) pada periode waktu yang
sesuai.
f. SKP tidak perlu menampilkan biaya.
g. Kolom jangka waktu penilaian harus 12
(dua belas) bulan.
h. Bagi PNS Pejabat Fungsional Tertentu dengan
angka Kredit dan Fungsional Umum unsur kepemimpian tidak perlu dinilai.
Demikian disampaikan untuk hal yang
masih belum jelas dapat dikonsultasikan ke Kantor BKPSDM Kab. Tapin